Rabu, 23 Juni 2010

Rekontruksi Teori Qiya>s; Upaya Menjawab Tantangan Persoalan Hukum Kontemporer (Studi tentang Pemikiran Muh}ammad ‘Abiri>)

Rekontruksi Teori Qiya>s;
Upaya Menjawab Tantangan Persoalan Hukum Kontemporer
(Studi tentang Pemikiran Muh}ammad ‘Abiri>)

A. Latar Belakang Masalah
Pintu ijtihad telah dibuka – bahkan sebagian kalangan menganggap pintu ijtihad tidak pernah tertutup – akan tetapi tetap saja hukum Islam oleh sementara kalangan dianggap belum mampu merespon tuntutan perkembangan zaman, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu kontemporer, seperti hukum publik, hak asasi manusia, gender dan sebagainya.
Ijtihad merupakan kata kunci bagi upaya kontekstualisasi hukum Islam dan merupakan jawaban terhadap berbagai problematika yang menghadang penerapan hukum Islam. Ijtihad, menurut T{a>ha> Jabir al-Alwa>ni, adalah isu sentral dalam disiplin us{u>l al-fiqh, dan mempunyai concern pada metode implementasi spirit (semangat) dari teks keagamaan dalam berbagai lingkungan sosial budaya. Akan tetapi persoalannya, seperti dilansir oleh al-Na’im, ijtihad dalam kerangka us}u>l al-fiqh konvensional mempunyai kelemahan-kelemahan metodologis yang fundamental, sehingga apapun yang dilakukan bagi pembaharuan hukum Islam tanpa merekontruksi struktur us}u>l al-fiqh klasik tidak akan menghasilkan sesuatu yang signifikan.
Sependapat dengan al-Na’im, al-Ja>biri>, mengatakan bahwa pembaharuan Hukum Islam tidak banyak mempunyai makna bila hal tersebut dilakukan hanya pada dataran permukaan (surface). Pembaharuan yang diperlukan adalah pembaharuan yang meyentuh aspek-aspek prinsip dalam hukum Islam. Upaya-upaya kontekstualisasi, penafsiran ulang (reinterpretasi) terhadap materi hukum pada masa silam untuk disesuaikan dengan kekinian zaman saja belumlah cukup. Langkah strategis yang diperhatikan lebih dahulu seharusnya adalah tinjauan terhadap teori-teori hukum Islam, fasilitas hukum yang secara signifikan menentukan corak produk hukum Islam.
Teori hukum Islam yang mendesak untuk ditinjau kembali adalah teori qiya>s (analogical reasoning), karena teori ini dalam kerangka us}u>l al-fiqh merupakan teori yang paling produktif dalam perumusan hukum Islam - al-Shafi'i sendiri, sebagaimana telah populer, mengidentifikasi ijtihad dengan qiya>s - terlepas dari penilaian sejauh mana kualitas materi-materi hukum Islam yang dihasilkan oleh teori tersebut pada masa kotemporer ini. Ketika hukum Islam dikritik sebagai tidak responsif terhadap dinamika zaman, maka, menurut penulis qiya>s-lah yang seharusnya lebih banyak bertanggung jawab, karena ia adalah satu di antara teori-teori hukum klasik yang paling produktif dan merupakan the core of ijtihad.
Selama ini, secara global, konstruksi perumusan hukum Islam lebih banyak terfokus pada warisan dan khazanah pemikiran muslim klasik dan seringkali tiada disertai dengan kesadaran bahwa warisan pemikiran muslim klasik, bagaimanapun, mengandung bias karena keterbatasan situasi historisnya. Hal tersebut tidak berarti kita tidak membutuhkan warisan intelektual klasik (tura>th), menurut Kuntowijoyo, warisan inteletual klasik tetap fungsional dalam tataran perspective enrichment (pengkayaan perspektif).
Ditilik dari dimensi sejarah pemikiran hukum Islam, sejak awal teori qiya>s memang tak luput dari kritikan. Kemunculan teori hukum semisal istih}sa>n (juristic Preference), istis}la>h (public interest) sebenarnya merupakan bentuk respon dan kritik terhadap rigiditas dan limitasi teori qiya>s (analogi). Begitu pula teori hukum yang lebih banyak memberikan porsi terhadap akal yang dikembangkan oleh Shi’ah. Menurut mereka penalaran manusia merupakan konsep yang lebih terbuka dan tidak terjebak pada aspek-aspek tehnikal sebagaimana teori qiya>s.
Tokoh-tokoh pada fase-fase selanjutnya, semisal Rasyid Ridha juga memberikan apresiasi terhadap teori qiya>s dengan mengatakan bahwa kekakuan teori qiya>s justru telah membatasi bahkan telah mengganjal teks-teks keagamaan sebagai sumber hukum Islam tertinggi. Sedangkan Hasan Turabi menyimpulkan bahwa teori qiya>s telah gagal merespon visi hukum publik modern. Tidak secara langsung dialamatkan pada qiya>s, Mohammad Hashim Kamali ketika menganalisis pola teori hukum al-Sha>t}ibi> yang lebih menekankan pada aspek kemaslahatan dan keadilan, mengkontraskan dengan teori hukum konvensional (qiya>s) yang lebih terikat pada akurasi tehnik dan kekakuan logika formal, yang pada gilirannya mereduksi kemampuan hukum Islam dalam merespon dinamika sosial yang terus berkembang.
Berdasar uraian di atas, agaknya tidak berlebihan jika tulisan ini bermaksud menampilkan pikiran-pikiran kreatif yang bermaksud melihat kembali teori qiya>s dan merekontruksinya agar teori ini dapat menjadi reliable tool (fasilitas yang dapat dipercaya) dalam menghasilkan produk-produk hukum Islam. Tulisan ini akan menjadikan pemikiran Muhammad Abid al-Ja>biri> sebagai referensi utama dalam membangun kembali teori ini.
Al-Ja>biri> adalah representator dari kelompok postmodernis, selevel dengan Abu Zayd, Hasan Hanafi dan Arkoun. Dilihat dari fase-fase pemikiran Islam, kelompok ini menempati fase terakhir dari perkembangan pemikiran Islam setelah kelompok modernis bahkan neomodernis (Fazlurrahman). Sedang dilihat dari aspek tipologi pemikiran yang dikembangkan, menurut Luthfi as-Syaukanie, kelompok ini bertipe reformistik dengan metode pendekatan dekonstruktif dalam membaca tradisi (tura>th) dan tidak suka akan bentuk-bentuk formalisme. Kajian-kajian yang sering mereka libatkan dalam metodologi mereka adalah semiotik, antropologi dan sejarah dengan afiliasi sepenuhnya pada filsafat (post) strukturalis.
Al-Ja>biri> menjadi pilihan tulisan ini, pertama, karena dinamika pemikiran hukum Islam selama ini tidak lepas dari kajian tokoh-tokoh yang memunculkan tesis-tesis segar tentang hukum Islam. Kedua, karena ia adalah sosok Pembaharu yang mengkampanyekan pentingnya kesadaran ilmiah terhadap tradisi (tura>th) dengan pendekatan-pendekatan yang mengakar dan meyentuh wilayah-wilayah epistemologis. Ketiga, kajian kritis terhadap bangunan pemikiran Islam selama ini biasanya dilakukan oleh non muslim, dan al-Ja>biri> adalah sosok muslim yang menepis image tersebut sekaligus merupakan salah satu pioner bagi sosok-sosok intelektual yang lain sehingga diharapkan masyarakat muslim sadar akan warisan tradisinya.
Tradisi (tura>th) menurut al-Ja>biri> adalah sesuatu yang hadir dan menyertai kekinian kita, yang berasal dari masa lalu, apakah itu masa lalu kita atau masa lalu orang lain, ataukah masa lalu tersebut adalah masa lalu yang jauh atau yang dekat. Pengertian ini masih bersifat global, secara lebih spesifik dan signifikan, al-Ja>biri> memahami tradisi sebagai kekayaan ilmiah atau metode berfikir yang ditinggalkan atau diwariskan oleh orang-orang terdahulu (al-Qudama’). Karena itulah al-Ja>biri> menyebut proyeknya sebagai “kritik nalar Arab” bukan “kritik pemikiran Arab”, menurutnya “nalar” mengacu pada instrumen yang memproduksi ide atau gagasan, sedang pemikiran lebih pada muatan-muatan produk.
Al-Ja>biri> memang tidak secara khusus mengkonsentrasikan dirinya dalam persoalan-persoalan fiqh, karena proyek besarnya adalah “kritik nalar Arab” secara umum. Akan tetapi karena realitas sejarah menunjukkan bahwa fiqh begitu istimewa dan dominan dalam peradaban Arab (baca: Islam) dan hal tersebut sangat berpengaruh tidak saja pada aspek pola perilaku, tetapi juga kerangka berfikir, maka wacana fiqh-pun tidak lepas dari perhatiannya. Menurut al-Ja>biri>, sebagaimana dikutip oleh Ibrahim M. Abu Rabi’, salah satu resep untuk mengobati stagnasi intelektual Arab (Islam) adalah dengan mengadakan liberalisasi (pembebasan) dari pola kerangka berfikir fiqh yang out of date.
Menurutnya, Selama ini pola berfikir fiqh, sebagaimana dalam disiplin bahasa dan teologi, hanya mengabdi pada epistem baya>ni, sebuah instrumen kebudayaan genuine Arab yang sengaja dilembagakan dan dibakukan pada era tadwi>n, pertengahan abad ke-2 H. Epistem ini sepenuhnya berorientasi pada otoritas teks dan otoritas salaf dengan qiya>s sebagai teori yang utama.

B. Perumusan Masalah
Berdasar latar belakang di atas, dapat dirumuskan point-point sebagai berikut:
a. Apa kritik al-Ja>biri> terhadap teori qiya>s kovensional dan solusi teoritis yang ditawarkan.?
b. Bagaimana feasibilitas aplikatif teori yang ditawarkan al-Ja>biri>?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian bertujuan untuk mengetahui:
a. Alasan bagi kritik al-Ja>biri> terhadap teori qiya>s dan solusi teoritis yang ditawarkan.
b. Feasibilitas teori yang ditawarkan al-Ja>biri> dalam dataran aplikatif.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini berkisar pada:
a. Kontribusi bagi pengembangan dinamika wacana hukum Islam, khususnya sebagai kerangka awal bagi penelitian lanjutan yang lebih spesifik.
b. Memberikan kemungkinan bagi munculya alternatif teori hukum Islam yang lebih responsif terhadap tuntutan dinamika zaman sekaligus hal tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma dan pola berfikir fiqh bagi Umat Islam.

E. Tinjauan Pustaka
al-Ja>biri> adalah sosok intelektual yang lumayan produktif dalam menelorkan karya tulis. Ada 17 karya dalam bentuk buku yang telah ia hasilkan, belum karya-karya dalam bentuk makalah seminar, artikel dan yang semisalnya. Di antara buku-buku tersebut yang paling populer adalah magnum opus-nya; Trilogi Kritik Akal Arab. Seri I trilogi tersebut adalah Takwi>n al-‘Aql al-‘Arabi (1982); Formasi Nalar Arab. Seri II berjudul Bunyah al-‘Aql al-Arabi; Dirasah Tah}li>liyah Naqdiyah li Nuz}um al-Ma’rifah fi al-Thaqa>fah al-‘Arabiyah (1986); Struktur Nalar Arab; Studi Kritik-Analitik atas Sistem-Sistem Pemikiran dalam Kebudayaan Arab. Seri III bertitel al-‘Aql al-Siya>si al-‘Arabi; Muh}addidah wa Tajalliyatuh (1990); Nalar Politik Arab; Faktor-Faktor Penentu dan Manifestasinya.
Menurut Boullatta, seri I trilogi al-Ja>biri> lebih mengkonsentrasikan diri pada perkembangan awal struktur epistemologi budaya Arab, khususnya dalam hal mekanisme produksi pemikiran Arab. Seri II, secara detail melanjutkan studi sistem epistemologi Arab yang selama ini telah beroperasi dalam budaya Arab. Sedang seri terakhirnya memfokuskan diri pada “nalar politik”, yaitu apa yang disebutnya dengan ‘Aql al-Wa>qi’ al-Arabi (nalar relitas konkrit bangsa Arab). Ketiga seri ini khusus menyangkut nalar Arab klasik.
Begitu banyaknya karya al-Ja>biri> yang telah terpublikasikan, sayangnya relatif belum diimbangi dengan apresiasi yang memadahi dari kalangan akademisi, apalagi pemikiran al-Ja>biri> berkaitan dengan filsafat hukum Islam. Sementara ini, penulis mendapatkan tesis Syaikhul Hadi yang mencoba mengangkat pemikiran al-Ja>biri>. Tesis yang ia beri judul “Nalar Arab” ; Telaah atas Pemikiran Muh}ammad ‘Abiri>, merupakan bahasan yang masih bersifat global. Tujuan dari penelitian tersebut adalah mencoba menjawab bagaimana konsepsi nalar Arab menurut al-Ja>biri> dan pandangan kritis al-Ja>biri> terhadapnya dengan bersandarkan pada Magnum Opusnya dan al-Khita{>b al-‘Arabi al-Mu’a>s{ir.
Respon yang lain adalah dalam bentuk penterjemahan karya-karyanya ataupun tulisan-tulisan singkat yang bermaksud mengelaborasi dan menanggapi ide-idenya yang segar dan menggigit. Upaya penterjemahan ke dalam bahasa Indonesia, sementara ini, dilakukan oleh Mujiburrahman terhadap karyanya yang berjudul al-Di>n wa al-Dawlah wa Tat}bi>q al-Shari>’ah, (Agama, Negara dan Penerapan Syari’ah), kemudian Ahmad Baso, Post Tradisionalisme Islam, buku ini merupakan kumpulan terjemahan dari artikel-artikelnya yang terpilih.
Ide-ide al-Ja>biri> juga banyak ditampilkan berkaitan dengan diskursus problematika intelektual Arab modern. Karena memang al-Ja>biri> banyak mengulas sistem epistemologis nalar Arab-Islam sebagai respon terhadap stagnasi dan kemunduran peradaban Arab. Karena memang maju mundurnya suatu peradaban umat manusia selalu memiliki akar pada latar pemikirannya. Karya yang ikut menyinggung pemikiran al-Ja>biri> dalam aspek ini antara lain adalah karya Ibrahim M. Abu Rabi’, Intellectual Origins of Islamic Resurgence in the Modern Arab World dan karya Issa J. Boullatta, Trend and Issues in Contemporary Arab Thought.
Dalam bahasa Indonesia, penyusun mendapatkan tulisan singkat dari Muhammad Aunul Abied Shah dan Sulaiman Mappiase yang bermaksud membedah trilogi Kritik Akal Arab (Naqd al-‘Aql al-‘Arabi) al-Ja>biri> dari sisi metodologis. Menurut penulisnya dengan memahami akar metodologis yang dikembangkan dan diaplikasikan al-Ja>biri> dalam studinya tetang akal Arab akan memudahkan dalam menyelami ide-ide dan kritik yang disampaikan. Berbeda dengan A. Luthfi as-Syaukanie dalam artikelnya, Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer, mencoba mengadakan eksposisi pemikir-pemikir Arab kontemporer dan mengelompokkan al-Ja>biri> sebagai representator dari tipologi reformistik dengan aliran dekonstruktif sekelas dengan Arkoun. Hal ini tentu saja bukan faktor kebetulan saja, karena keduanya memang mempunyai setting sosial dan intelektual yang sama.

F. Metode Penelitian
Penelitian ini adalah kategori penelitian kepustakaan (Library Reseach), sehingga data sepenuhnya diambil dari khazanah kepustakaan. Sedangkan sifat penelitiannya sendiri adalah deskriptif-analisis. Bersifat deskriptif karena tulisan ini akan memaparkan pemikiran al-Ja>biri> tentang teori qiya>s, dan analitis karena setelah pemikiran tersebut terpaparkan akan diadakan analisis.
Dalam mengadakan analisis, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan historis-interpretatif, karena bagaimanapun pemikiran al-Ja>biri> tentang rekontruksi teori hukum tidak terlepas dari dialog dengan dinamika zaman. Sedangkan analisisnya sendiri yang dipergunakan adalah analisis induktif, yaitu berusaha menggali pemikiran dan konsep al-Ja>biri> tentang teori qiya>s, kemudian hasilnya dinilai dengan parameter prinsip-prinsip pembentukan hukum Islam dan juga epistemologi keilmuan yang relevan.
Data dipilah menjadi dua macam, pertama data primer berupa karya-karya al-Ja>biri> dan karya-karya lain yang bermaksud mengelaborasi pemikirannya, kedua data sekunder berupa data-data lain yang mendukung tema penelitian.

G. Sistematika Pembahasan
Untuk lebih mudah memahami bangunan pemikiran secara makro proposal thesis ini, dibawah ini penulis tampilkan rencana sistematika pembahasan thesis:
Bab pertama adalah pendahuluan yang berfungsi mengantarkan secara metodologis penelitian ini, berisi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat peelitian, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab kedua diketengahkan gambaran umum qiya>s konvensional sebagai starting point tulisan ini sehingga diharapkan akan lebih obyektif dalam memandang teori ini.
Bab ketiga akan ditampilkan kritik al-Ja>biri> terhadap teori qiya>s kovensional. Bab ini terdiri dari tiga sub bab, pertama; background intelektual al-Ja>biri> dan karya-karyanya, kedua; kritik al-Ja>biri> berkenaan dengan landasan epistemologis teori qiya>s konvensional dan mekanisme teori tersebut. Ketiga; solusi yag ditawarkan al-Ja>biri> bagi rekontruksi teori ini.
Bab keempat, menimbang pemikiran al-Ja>biri>, berisi, pertama; Rekontruksi Teori Qiya>s dan Proyek Pembaharuan Hukum Islam, kedua; Aplikasi Metodologis Konsep Qiya>s al-Ja>biri>
Bab kelima, bab terakhir berupa kesimpulan dan saran



H. Bibliographi
Untuk sementara referensi yang kami usulkan adalah sebagai berikut:
Abdullah, Amin et.al. (ed.), Antologi Studi Islam; Teori dan Metodologi Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.
________. “al-Ta’wil al-‘Ilmi; Ke Arah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci,” al-Jami’ah, 39 (Juli-Desember 2001), 359-391.
Ali, Mukti. Metode Memahami Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Al-Alwani, Taha Jabir. “The Role of Islamic Ijtihad in the Regulation and Correction of Capital Markets”, The American Journal of Islamic Sciences, Vol. 14, No. 3 (Fall, 1997), 39-66.
Barbour, Ian G. Issues in Science and Religion. New York: Harper and Row , 1971.
Boullatta, Issa J. Trend and Issues in Contemporary Arab Thought. New York: State University of New York Press, 1990).
El-Edrus, Syed Muhammad dawilah. Islamic epistemology; an Introduction to the Theory of Knowledge in al-Qur’an. Cambridge: The Islamic academy, 1992.
Hallaq, Wael B. History of Islamic Theories Cambridge: Cambridge University Press, 1997).
Ja>biri>, Muh}ammad ‘An wa al-Dawlah wa Tat}bi>q al-Shari>’ah. Libanon: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1996.
________. al-Di>n wa al-Dawlah wa Tat}bi>q al-Shari>’ah. Libanon: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1996.
________. Post Tradisionalisme Islam. ter. Ahmad Baso. Yogyakarta: LKiS, 2000.
________. al-Khitab al-‘Arabi al-Mu’asir; Dirasah Tajliliyah Naqdiyah. Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1999.
________. al-Tura>th wa al-Hadathah; Dirasat wa Munaqashat. Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1999.
________. Bunyah al-‘Aql al-‘Arabi. Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1993.
________.Takwi>n al-‘Aql al-‘Arabi. Libanon: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1998.
________. al-Masalah al-Thaqafiyah fi al-Wat{an al-‘Arabi Libanon: Markaz Dirasat al-Wah{dah al-‘Arabiyah, 1999.
Kamali, Hashim. “Law and Society; The Interplay of Revelation and Reason in the Shari’ah” dalam John l. Esposito, The Oxford History of Islam. Oxford: Oxford University, 1999.
________. “Methodological Issues in Islamic Jurisprudence” dalam Arab Law Quarterly Eleven 11 (1996), 4.
Khallaf, Abd al-Wahhab. ‘Ilm Usu>l al-fiqh. Kuwait: al-Nashir, 1977.
Makdisi, George. The Rise of Colleges. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1981.
Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif .Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000.
________. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Rakesarasin, 2001.
Al-Na’im, Abdullahi Ahmed. Dekonstruksi Syari’ah, ter. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani. Yogyakarta: LkiS, 1997.
Nafis, Muhammad Wahyuni. Kontekstualisasi Ajaran Islam; 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA. Jakarta: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dan Paramadina.
Rabi’, Ibrahim M. Abu. Intellectual Origins of Islamic Resurgence in the Modern Arab World . New York: State University of New York Press, 1996.
Shah, M. Aunul Abied et. al. (ed.), Islam Garda Depan. Bandung: Mizan, 2001.
Zaid, Nasr Hamid Abu. Tekstualitas Al-Qur’an. Yogyakarta: LKiS, 2002.
Al-Zuhayli, Wahbah. Usu>l al-fiqh al-Islami. Vol. I. Dimshaq: Dar al-Fikr, 1986.
RENCANA DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Tinjauan Pustaka
F. Metode Penelitian
G. Sistematika Pembahasan

BAB II : GAMBARAN UMUM TEORI QIYA>S KONVENSIONAL
A. Pengertian Qiya>s
B. Rukun Qiya>s
C. ‘Illah dan Teori Qiya>s

BAB III : KRITIK AL-JA>BIRI> TERHADAP TEORI QIYA>S DA SOLUSI YANG DITAWARKAN
A. Sepintas Background Intelektual al-Ja>biri> dan Karya-Karyanya
B. Landasan Epistemologis dan Mekanisme Kerja
1. Landasan Epistemologis
2. Mekanisme Teori Qiya>s
C. Rekontruksi Teori Qiya>s
BAB IV : MENIMBANG PEMIKIRAN AL-JA>BIRI>
A. Rekontruksi Teori Qiya>s dan Proyek Pembaharuan Hukum Islam
B. Aplikasi Metodologis Konsep Qiya>s al-Ja>biri>

BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
















REKONTRUKSI TEORI QIYAPERSOALAN HUKUM KONTEMPORER
(STUDI ATAS PEMIKIRAN MUH}AMMAD ‘A
Proposal Thesis
Diajukann Untuk Diseminarkan dalam
Ujian Proposal Thesis




Oleh:
ABID ROHMANU
NIM.: F.O. 2.4.01.06
Dosen Pembimbing:
PROF. DRS. SYAFIQ A. MUGHNI, MA., Ph. D.

KONSENTRASI SYARI’AH
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA 2002/2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar